APM NTT: Kasasi JPU Tidak Lahir dari Semangat Penegakkan Hukum

Rotepost.com | KUPANG – Aliansi Pemuda Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (APMNTT) menilai bahwa kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao atas putusan Majelis Hakim PN Rote Ndao Kelas II yang membebaskan Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans pada 21 April 2026 lalu tidak lahir dari semangat untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.

“Kemenangan yang disambut baik oleh rakyat itu nyatanya tidak disambut oleh jaksa. Melalui kasasi, jaksa tidak berani mengakui bahwa dakwaannya rapuh dan keliru, bahkan tidak berani mengakui ketidakmampuannya setelah gagal membuktikan tuduhan di persidangan.” terang Faridun, Rabu 29 April 2026.

Bagi Aliansi, kasasi ini tidak lahir dari semangat penegakan hukum, melainkan dari keberpihakan yang telanjang. “Kasasi adalah upaya menutupi kegagalan sekaligus indikasi kuat bahwa hukum sedang ditarik menjauh dari kepentingan rakyat dan didorong mendekat ke kepentingan korporasi.” terang Faridun.

Baca Juga: JPU Ajukan Kasasi, Aliansi Pemuda Mahasiswa NTT Minta Kajati Turun Tangan 

Ia menambahkan bahwa bebasnya Erasmus Frans Mandato adalah bukti bahwa aktivis lingkungan hidup tidak dapat dijerat atau dipidanakan karena memperjuangkan hak atas hidup. Bebasnya Erasmus Frans Mandato dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rote Ndao menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II masih menggunakan akal sehat di dalam mengadili perkara antara masyarakat pemilik tanah yang merupakan warga Desa Bo’a melawan kesewenang-wenangan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan PT. Bo’a Development yang mengelola Hotel Nihi Rote.

“Ketika aparat penegak hukum bersikeras melanjutkan perkara yang telah diputus bebas secara murni, maka yang dipertontonkan bukanlah keadilan, melainkan perpanjangan kriminalisasi.” imbuhnya.

Menurut Aliansi Pemuda Mahasiswa NTT, langkah kasasi atas putusan bebas Mus Frans juga bermasalah secara hukum, yang mana Pasal 244 KUHAP lama secara jelas dan tegas menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi.

Meskipun terdapat perkembangan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang membuka ruang terbatas, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan kasasi terhadap putusan bebas murni yang telah mempertimbangkan fakta dan hukum secara utuh. “Lebih baru dalam pembaruan hukum acara pidana melalui UU No. 25 Tahun 2025 tentang KUHAP khususnya pasal 299 ayat (2) sudah menegaskan secara jelas bahwa Kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, pembatasan terhadap upaya kasasi atas putusan bebas semakin ditegaskan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Ini bukan sekadar urusan prosedural hukum, melainkan manifestasi dari perpanjangan kriminalisasi yang sistematis. JPU Rote Ndao tampak buta terhadap semangat pembaruan hukum nasional.” pungkasnya.(*)

Berita lainnya:

JPU Ajukan Kasasi, Aliansi Pemuda Mahasiswa NTT Minta Kajati Turun Tangan

Gerakan Buruh dan Koperasi

Tinggalkan Balasan