ROTEPOST.com | JAKARTA – Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, menolak memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Keputusan tersebut diambil setelah tim kuasa hukumnya menilai surat undangan yang diterima Dandhy tidak memenuhi persyaratan formil.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi Dandhy, menyampaikan keberatan itu melalui surat tertanggal 19 Oktober 2026 kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Salah satu persoalan yang disoroti adalah tidak dicantumkannya status hukum Dandhy dalam surat undangan tersebut.
TAUD juga mempertanyakan dasar hukum mekanisme undangan klarifikasi yang digunakan kepolisian. Menurut tim kuasa hukum, prosedur itu perlu merujuk pada ketentuan hukum acara pidana serta aturan terkait proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Yasinta Moiwend Kembali Laporkan Sutradara “Pesta Babi” dan LBH Merauke ke Polda Metro
Selain mempersoalkan prosedur pemanggilan, TAUD menegaskan bahwa film Pesta Babi dibuat sebagai produk jurnalistik. Film tersebut bertujuan menyuarakan kepedulian terhadap masyarakat adat Orang Asli Papua dan perlindungan lingkungan hidup di Papua Selatan.
Tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa pembuatan film dilakukan berdasarkan persetujuan sukarela orang-orang yang tampil di dalamnya dan bukan untuk memperoleh keuntungan material tertentu. Atas dasar itu, TAUD menilai penggunaan sejumlah pasal pidana terhadap Dandhy tidak memiliki dasar yang kuat.
Kasus ini berkaitan dengan laporan Sinta Gebze mengenai dugaan penyiaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait film Pesta Babi. TAUD berpendapat, karena surat undangan tidak menjelaskan status hukum pihak yang dipanggil, Dandhy belum dapat memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, sikap Dandhy untuk tidak menghadiri undangan klarifikasi didasarkan pada keberatan prosedural yang disampaikan tim kuasa hukumnya. Persoalan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.(*)
