Rotepost.com | KUPANG – Sekelompok mahasiswa di Kupang, yang menamakan dirinya Aliansi Pemuda – Mahasiswa Nusa Tenggara Timur, Rabu 29 April 2026 menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi – Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Kedatangan Aliansi Pemuda Mahasiswa NTT ini bertujuan meminta Kejaksaan Tinggi NTT untuk turun-tangan menghentikan upaya kriminalisasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rote Ndao terhadap Erasmus Frans Mandato, seorang pegiat lingkungan yang juga perintis bisnis pariwisata di Kabupaten Rote Ndao.
“Batalkan kasasi yang diajukan JPU Rote Ndao terhadap putusan bebas murni Erasmus Frans Mandato. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, dan lawan monopoli pantai Bo’a,” ujar Koordinator Umum Aliansi Pemuda Mahasiswa NTT, Faridun Z.
Baca Juga:Â IKMAR NTT: Negara Tidak Boleh Tunduk Pada Korporasi
Menurut Faridun kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang ditudingkan terhadap Mus Frans telah mencapai titik terang pada 21 April lalu saat majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni. “Putusan ini semakin memberikan pemahaman kepada kita bahwa aktivis lingkungan hidup tidak bisa dijerat atau dipidanakan karena memperjuangkan hak atas hidup.” papar Faridun Z.
Ia juga menambahkan bahwa putusan bebas atas diri Mus Frans merupakan bukti bahwa JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya di hadapan Majelis Hakim.
“Kasasi yang diajukan JPU atas kasus Bapa Mus Frans ini merupakan “jalan gelap” dan langkah ini adalah bukti nyata watak kekuasaan yang anti-kritik, sebuah upaya nekat untuk menutupi ketidakmampuan membuktikan tuduhan sekaligus mempertontonkan keberpihakan telanjang terhadap kepentingan korporasi yang merampas hak-hak rakyat.” ungkap Faridun Z.
Untuk diketahui, pada 24 Januari 2025, Mus Frans mengkritisi penutupan jalan menuju pantai Oemau, Desa Bo’a yang dilakukan secara sepihak oleh PT Bo’a Development dan hotel Nihi Rote menjelang akhir 2024. Kritik yang kemudian diunggah ke media sosial ini berujung pada pelaporan Mus Frans ke Polres Rote Ndao yang dilakukan oleh Syamsul Bahri, yang mengaku sebagai perwakilan manajemen PT Bo’a Development.
Dari laporan yang tidak jelas pengenaan pasal pidananya ini polisi menjadikan Mus Frans sebagai tersangka dan kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menaikkan status Mus Frans menjadi terdakwa dan menuntut Mus Frans dihukum pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Setelah melalui proses persidangan selama 7 bulan, Majelis Hakim PN Rote Ndao Kelas II akhirnya pada 21 April 2026 lalu membebaskan Mus Frans dari segala macam tuntutan karena tidak terbukti bersalah seperti yang dituduhkan oleh JPU.(*)
