ROTEPOST.com | JAKARTA – Mama Yasinta Moiwend, Selasa (20/10/2026) kembali laporkan sutradara film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono dan Direktur LBH Merauke Johnny Teddy Wakum ke Polda Metro Jaya.
Dalam surat bernomor: B/30476/X/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tertanggal 20 Oktober 2026 tersebut. Polda Metro Jaya memanggil, Dandhy Dwi Laksono untuk datang ke Polda Metro Jaya guna melakukan klarifikasi. Surat undangan untuk melakukan klarifikasi ini juga merujuk pada surat undangan serupa bernomor: B/29553/X/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, yang bertanggal 9 Oktober 2026.
Baca Juga: “Pesta Babi” Gerakan Kemanusiaan Melawan Kolonialisme Baru di Tanah Papua
Dalam poin kedua surat panggilan tersebut pihak penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya melalui Penyidik Unit 5 Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dan tindak pidana hak cipta, yang diketahui terjadi di Jalan Medan Merdeka Utara (seberang Istana Negara), Gambir, Jakarta Pusat, pada bulan Maret 2025, yang dilaporkan oleh Sinta Gebze dengan terlapor Johnny Teddy Wakumda dan Dandhy Dwi Laksono.
Dalam surat panggilan tersebut, Dhandy Dwi Laksono dipanggil selaku saksi dan diminta menghadap pada Selasa, 27 Oktober 2026. Selain itu ia juga diminta untuk membawa dokumen-dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara ini serta dokumen pendukung lainnya.(*)
