Rotepost.com | BA’A – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao Kelas II yang membebaskan terdakwa Erasmus Frans Mandato dari semua tuntutan atasnya mendapatkan respon positif dari penasehat hukum Mus Frans.
Menurut Harri Pandie SH., MH., putusan Majelis Hakim PN Rote Ndao Kelas II telah membuktikan bahwa seluruh tuduhan atas diri kliennya tidak berdasar dan kliennya tidak bersalah.
“Tadi kita saksikan dan dengar bersama-sama bahwa Majelis hakim secara tegas menyatakan unsur menyebarkan berita bohong tidak terpenuhi. Ini artinya klien kami tidak bersalah, dan apa yang disampaikan dalam postingan itu adalah fakta,” ungkap Harri Pandie.
Baca Juga: Hakim Bebaskan Mus Frans dari Segala Tuntutan, JPU Nyatakan Pikir-Pikir
Menurutnya, substansi postingan yang dipersoalkan justru memuat informasi terkait pembangunan jalan desa yang bersumber dari: Dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) Tahun 1997 dan Program PNPM Tahun 2013.
Harri Pandie menilai bahwa sejak awal kasus ini mencuat, terlihat telah sarat kepentingan dan terindikasi mengarah pada upaya kriminalisasi.
“Dari awal kami sudah menduga ini bentuk kriminalisasi. Mau ditempuh upaya hukum apa pun, kami siap. Kalau jaksa banding, kami akan lawan dengan kontra memori,” terang Pandie.
Harri Pandie menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada putusan bebas semata, namun ia memastikan bahwa tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab. “Gugatan yang akan diajukan meliputi: ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik dan yang akan kami gugat adalah Polres Rote Ndao serta Kejaksaan Negeri Rote Ndao.(*)
