Puluhan massa GEMAP dan Aliansi Mahasiswa Kota Kupang terlihat bersitegang dengan aparat Dalmas Polres Rote Ndao, saat sedang berupaya masuk ke Kantor Bupati Rote Ndao guna meminta pertanggung jawaban Bupati Rote Ndao atas penutupan akses jalan menuju Pantai Bo'a, Senin 13 April 2026. (Kredit: Mandato/RotePost.com)
Rotepost.com | BA’A – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk SH., memilih ambil “langkah seribu” alias kabur dari ruang kerjanya, saat puluhan massa aksi yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) menggeruduk kantornya pada Senin 13 April 2026 pukul 13.00 WITA.
Dari pantauan Rotepost.com di lapangan, aksi GEMAP menggeruduk kantor Bupati Rote Ndao ini terjadi spontan dan tanpa direncanakan sebelumnya.
Kejadian bermula saat beberapa warga yang sedang memantau jalannya persidangan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, melihat kendaraan dinas Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk SH sedang parkir di tempatnya.
Massa GEMAP yang sedang berada di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao Kelas II pun langsung mengambil inisiatif untuk menggeruduk ruang kerja Bupati Paulus Henuk SH yang terletak di lantai dua. Anggota Satpol PP dan beberapa petugas Dalmas Polres Rote Ndao nampak kewalahan menghalau massa yang ingin menerobos naik ke lantai dua gedung tersebut.
Situasi makin memanas ketika terjadi aksi saling dorong antara petugas kepolisian dengan mahasiswa serta masyarakat Desa Bo’a. Dalam peristiwa tersebut salah seorang perwira Dalmas Polres Rote Ndao diketahui sempat lepas kontrol dan mencekik leher Irman Baleng, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Rote Ndao – NTT (IKMAR NTT).
Baca Juga: GEMAP Ajukan 13 Tuntutan, Terkait Penutupan Jalan Desa oleh Hotel NIHI Rote
Untuk diketahui GEMAP, merupakan kelompok aksi massa yang dibentuk oleh warga Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Kelompok ini dibentuk pada pertengahan September tahun 2025 silam atas inisiatif warga Desa Bo’a karena merasa dikecewakan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang terkesan “lepas tangan” ketika jalan desa yang merupakan satu-satunya akses jalan menuju pantai Oemau ditutup secara sepihak oleh PT Bo’a Development, yang diketahui sebagai pengelola Hotel NIHI Rote, pada akhir tahun 2024.
Warga menganggap bahwa penutupan akses jalan yang dibangun menggunakan dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) Tahun 1997 tersebut menyalahi kesepakatan antara warga Desa Bo’a dan Pemkab Rote Ndao.
Dalam beberapa kali orasinya, Warga Desa Bo’a yang tergabung di GEMAP menyatakan sikap bahwa mereka tidak menolak investor pariwisata, namun mereka menolak privatisasi pantai. Selain itu juga mereka meminta hak sebagai warga pemilik tanah yang ikut menghibahkan tanah pusaka agar Pemkab Rote Ndao menepati janjinya untuk membuatkan jalan menuju pantai.
Namun dalam tiga masa pemerintahan Bupati Rote Ndao, yakni Bupati Lens Haning, Bupati Paulina Haning Bulu dan Bupati saat ini Paulus Henuk janji tinggal janji dan masyarakat selalu dikecewakan karena Pemkab Rote Ndao seolah-olah lepas tangan dan tidak ingin memberikan solusi yang adil bagi warga Desa Bo’a pemilik tanah.(*)
