Oleh: Abdurrahman Syebubakar*
__________
PREDIKAT “negara gagal” (failed state) umumnya dilekatkan pada negara-negara berkembang yang mengalami disfungsi kelembagaan. Namun, dalam perkembangan literatur politik kontemporer, konsep ini mengalami perluasan makna. Noam Chomsky dan Francis Fukuyama, dua intelektual terkemuka dunia, melalui pendekatan berbeda, justru mendakwa negara mereka sendiri yakni Amerika Serikat (AS) sebagai “negara gagal” dalam dimensi normatif dan kelembagaan.
Keduanya “bersepakat” bahwa krisis kelembagaan dan distorsi demokrasi telah menggerogoti fondasi negara tersebut. Lebih jauh, kegagalan ini tidak hanya berdampak secara domestik, tetapi juga berkontribusi pada lahirnya negara-negara gagal di berbagai belahan dunia.
Dalam buku Failed States: The Abuse of Power and the Assault on Democracy (2006), Chomsky menyebut AS sebagai negara gagal karena ketidakmampuannya memenuhi tanggung jawab dasar: melindungi warga, menghormati hukum internasional, dan menjaga demokrasi. Ia menyoroti praktik intervensi militer, pelanggaran kedaulatan negara lain, serta standar ganda dalam penerapan hak asasi manusia. Dengan kata lain, AS tidak hanya gagal secara internal, tetapi juga bertindak sebagai kekuatan yang merusak tatanan global.
Sementara itu, Fukuyama dalam tulisannya America: the Failed State (The National Interest, 2017) melihat AS sebagai negara yang mengalami disfungsi akibat dominasi oligarki. Yang berkuasa adalah “the big money and powerful special interest” yang bersemayam dalam oligarki. Fukuyama menyebutnya sebagai “elite capture and vetocracy” karena pilihan kebijakan ekonomi politik didikte para pemodal dan kelompok kepentingan berkuasa demi keuntungan mereka dengan mengabaikan kepentingan rakyat banyak.
Akibatnya, terjadi proses pembusukan politik (political decay) dan ketimpangan ekstrem di AS. Penguasaan aset negara terkonsentrasi di tangan satu persen penduduk terkaya yang menguasai lebih daripada 40 persen kekayaan negara (Stiglitz 2015, Fukuyama 2017). Lebih jauh, bagi Fukuyama, pembusukan politik dan disfungsi ini tercermin dengan terpilihnya Donald Trump pada 2016 — “the disfunction of the US political system weighed heavily on the outcome of the 2016 election”. Demokrasi AS telah bergeser dari prinsip one man, one vote menuju one dollar, one vote, sebagaimana disitir Joseph Stiglitz dalam bukunya The Great Divide (2015).
Analisis Chomsky dan Fukuyama sejalan dengan tesis Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam Why Nations Fail (2014), yang menekankan bahwa institusi ekstraktif menjadi akar kegagalan negara. Di AS, institusi negara telah bergeser dari karakter inklusif menuju ekstraktif, dengan kebijakan yang lebih mencerminkan kepentingan sempit segelintir elit daripada kesejahteraan kolektif.
Yang lebih problematis, pembusukan internal ini tidak berhenti pada level domestik, tetapi justru diekspor ke luar AS melalui kebijakan luar negeri yang agresif dan militeristik. Dus, AS tidak hanya dapat dikategorikan sebagai negara gagal, tetapi juga sebagai “produsen negara gagal”. Intervensi militer dan kebijakan hegemoniknya telah berkontribusi terhadap runtuhnya institusi di berbagai negara.
Contoh paling nyata adalah Irak pasca Invasi 2003. Intervensi yang dipimpin AS menghancurkan struktur negara tanpa mampu membangun institusi pengganti yang stabil. Irak mengalami kekacauan politik, konflik sektarian, dan melemahnya kapasitas negara—ciri khas negara gagal. Hal serupa terjadi di Afganistan setelah intervensi panjang sejak Perang Afganistan, yang berakhir tanpa stabilitas politik berkelanjutan.
Terbaru, pola “ekspor negara gagal” terlihat jelas dengan agresi brutal AS dan Israel terhadap Iran. Serangan terhadap target kepemimpinan, infrastruktur militer dan sipil memicu katastropi di Iran sekaligus meluas ke kawasan Teluk melalui aksi balasan Iran terhadap negara-negara yang menampung pangkalan militer AS. Agresi ini tidak hanya menciptakan instabilitas regional, tetapi juga mengganggu pasar energi dan jalur perdagangan strategis, sehingga mengancam tatanan ekonomi-politik global.
Dengan demikian, intervensionisme agresif AS tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga menjadi mekanisme ekspor instabilitas — merusak institusi negara sasaran dan mereproduksi kondisi ‘negara gagal’ demi kepentingan sempitnya.
Jakarta, 12 April 2026
*pengamat kebijakan ekonomi – politik
