Terkait Penutupan Jalan, Sekda Rote Ndao Mensomasi GEMAP

Rotepost.com | BA’A – Sekda Rote Ndao Jonas Matheos Selly, atas nama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Senin 25 Mei 2025 mengeluarkan surat somasi yang ditujukan kepada warga Desa Bo’a yang tergabung dalam kelompok Gerakan Advokasi Masyarakat Pesisir (GEMAP).

Dalam surat bernomor 100.3/563/HK/2026 tersebut, Jonas Matheos Selly meminta kepada warga Desa Bo’a agar segera membongkar penghalang yang dibuat atas jalan lapen menuju pintu masuk Hotel Nihi Rote.

Sekda juga meminta agar GEMAP membersihkan seluruh material yang dipakai untuk menutup atau menghalangi akses jalan yang dimaksud.

Dalam suratnya tersebut, Sekda Jonas Selly mengatakan bahwa pembongkaran harus dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam sejak GEMAP menerima surat tersebut.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembongkaran maka pemerintah Kabupaten Rote ndao akan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(007)

Berita lainnya:

Nasib 471 Calon ASN Rote Ndao Terkatung-katung

Warga Desa Bo'a yang tergabung dalam GEMAP melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Hotel Nihi Rote, meminta agar pihak pengembang membuka kembali jalan umum yang mereka tutup.

GEMAP Tolak Permintaan Sekda Rote Ndao

Tinggalkan Balasan