Rotepost.com | BA’A – Sebanyak 471 orang calon ASN Kabupaten Rote Ndao Terkatung-katung akibat ketidakjelasan status pelantikannya. Para ASN ini terbagi dalam tiga kelompok telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses seleksi dan verifikasi sesuai peraturan yang berlaku, hingga sampai ke tahap akhir penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ada pun status itu sudah diperoleh sejak tahun lalu, namun hak mereka untuk dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga kini belum terpenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao di bawah kepemimpinan Bupati Paulus Henuk. Padahal aturan tegas menyatakan pelantikan wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah NIP diterbitkan.
Ketua Forum Calon PPPK Paruh Waktu Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024, Yabner Nggaulama, menyampaikan kekecewaan mendalam karena proses yang sudah tuntas hingga di tingkat pusat, justru macet di tangan kepala daerah.
“Tahapan demi tahapan sudah kami lewati semua, sesuai aturan. Tahap terakhir penetapan NIP dari BKN sudah terjadi sejak tahun lalu. Petunjuk jelas: 30 hari setelah NIP keluar, harus ada pelantikan oleh pejabat negara. Tapi sampai hari ini, hal itu belum terlaksana,” ungkap perwakilan Yabner dalam penjelasan kepada Rotepost.com, Jum’at 21 Mei 2026
Upaya penyelesaian sudah dilakukan berulang kali. Mereka telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Rote Ndao, yang sudah terlaksana dan menghasilkan rekomendasi resmi yang dikirimkan ke Pemerintah Daerah.
Berdasarkan kesepakatan yang disepakati bersama dewan, pelantikan seharusnya sudah dilakukan tepat pada 2 Maret 2026 lalu. Namun, batas waktu itu berlalu begitu saja tanpa ada tindak lanjut apa pun dari Bupati.
“Sangat disayangkan, tinggal satu langkah lagi: pelantikan dan penyerahan SK. Tapi kenapa hal sederhana itu tidak juga dilakukan? Ini jelas merugikan kami. Status kami sudah sah sebagai ASN menurut BKN, tapi secara administrasi daerah kami belum diakui, belum bisa bekerja resmi, belum menerima hak penuh,” tegasnya.
Masalah ini bukan sekadar soal keterlambatan administrasi, melainkan mengancam masa depan karier 471 orang tersebut. Pasalnya, September 2026 mendatang adalah batas akhir evaluasi kinerja hunan yang menjadi syarat mutlak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar bisa beralih status menjadi PPPK penuh waktu, dengan hak dan jaminan kesejahteraan yang jauh lebih baik.
“Kalau September lewat dan kami belum dilantik, kami otomatis dianggap tidak memenuhi syarat. Kami akan kehilangan hak untuk beralih ke status penuh waktu, padahal syarat utama hanya satu: sudah diangkat dan bekerja resmi di instansi. Ini persoalan besar dan tantangan nyata bagi kami. Ketidakpedulian Pemkab bisa menghancurkan harapan kami yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun,” tambahnya dengan nada prihatin.
Fakta ini menegaskan ketidakkonsistenan Pemkab dalam menjalankan aturan dan kesepakatan politik. Rekomendasi DPRD yang merupakan perwakilan rakyat diabaikan, sementara aturan pusat yang mewajibkan pelantikan tepat waktu tidak diindahkan.
Kini nasib 471 orang itu tergantung pada kebijakan sepihak Bupati, padahal dokumen kelayakan mereka sudah sah, lengkap, dan berlaku secara nasional.
Mereka mempertanyakan alasan penundaan yang tak kunjung dijelaskan secara terbuka. Apakah ada hambatan anggaran, politik, atau sekadar kelalaian birokrasi? Yang pasti, jika hingga September tidak ada keputusan, kerugian besar akan menimpa warga yang sudah lolos seleksi ketat itu, dan menjadi bukti nyata lemahnya pelayanan serta kepastian hukum di lingkungan Pemkab Rote Ndao.(002)
