RotePost.com | BA’A – Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, terdakwa dalam kasus penyebaran kabar hoaks pada unggahan akun pribadi sosial medianya, Senin. 30 Maret 2026 dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halim Irmanda, SH., dan Bobi Bintang Hasiholan Sigalingging, SH., dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda, PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, tim kuasa hukum Mus Frans yang diwakili Harri Pandie, SH., MH., menyampaikan tiga hal yang menurut mereka agak ganjil: Pertama, tuntutan yang disampaikan JPU dalam persidangan tersebut dinilai sebagai narasi yang menyimpang dari kenyataan, mengingat fakta-fakta yang dituangkan dalam surat tuntutannya jauh berbeda dengan gambaran sebenarnya yang tercatat selama proses persidangan.
Kedua, dari kajian yang dilakukan, terlihat bahwa penyusunan tuntutan dan penguraian fakta persidangan oleh JPU cenderung mengarah pada upaya untuk menjadikan terdakwa sebagai pihak yang bersalah, dengan adanya kecenderungan yang tampak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
Ketiga, pihak kuasa hukum telah menyimpan rekaman lengkap mengenai proses pembuktian dalam perkara ini, yang akan diajukan sebagai bukti untuk memperkuat argumen pembelaan dan memberikan kejelasan terhadap setiap poin yang menjadi perdebatan.
“Kami mengharapkan agar Pengadilan dapat menjalankan tugasnya dengan objektivitas dan kehati-hatian yang tinggi dalam memutus perkara ini. Sebab, kasus ini tidak hanya menyangkut nasib seorang warga negara, melainkan juga menyentuh hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi – di mana setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan kritikan, terutama terkait dengan investasi pembangunan yang dinilai dapat mengganggu hak masyarakat atas akses terhadap lingkungan hidup yang layak,” ujar Harri Pandie.
Beliau juga menambahkan bahwa konten yang dibagikan oleh terdakwa melalui media sosial merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang berperan sebagai fungsi kontrol terhadap kebijakan publik. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak melanggar hak-hak dasar masyarakat.
Secara normatif hukum, partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan menyampaikan informasi terkait isu lingkungan hidup serta dugaan tindak pidana korupsi telah dijamin melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa upaya masyarakat untuk menyampaikan informasi melalui sarana media sosial merupakan tindakan yang sesuai dengan prinsip konstitusional dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Perkara ini niscaya akan menjadi tolok ukur bagi integritas lembaga peradilan di negeri ini… Masyarakat saat ini tengah menantikan dengan sabar akhir dari proses hukum ini, untuk melihat apakah hukum tetap berperan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, atau justru berubah menjadi alat yang digunakan untuk mengamankan kepentingan tertentu saja,” pungkasnya dengan kedalaman pemikiran yang mengingatkan akan pentingnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.(*)
