Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini 21 April 2026, akhirnya DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa kemarin.
Adapun pengesahan ini telah mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun untuk memberikan kepastian hukum, jaminan sosial baik dalam bentuk jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan, serta perlindungan dari kekerasan bagi jutaan PRT di Indonesia.
Berdasarkan informasi RUU, ada beberapa poin penting Undang-Undang PPRT antara lain;
Jaminan Sosial dimana setiap Pekerja Rumah Tangga (PRT) berhak untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Usia Minimal, dimana setiap pekerja rumah tangga wajib berusia minimal 18 tahun untuk bekerja sebagai PRT.
Perjanjian Kerja: Mengatur hubungan kerja yang jelas antara pemberi kerja dan PRT untuk mencegah eksploitasi.
Perlindungan Kerja: Mengatur hak-hak dasar, termasuk pelatihan vokasi, perlindungan dari kekerasan, serta pembinaan dan pengawasan.
Perekrutan: Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) harus berbentuk badan hukum dan memiliki perizinan resmi.
Implementasi: Peraturan pelaksanaan UU ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah disahkan.
Pengesahan UU PPRT ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dan memberikan kepastian, keadilan, serta perlindungan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Selamat kepada Kawan-kawan PRT. (*)
