Oleh: I. Sandyawan Sumardi
Hari ini Rabu 13 Mei 2026, kita membaca dalam berita media dan menyaksikan dalam berbagai tayangan televisi/video berita bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menghukum Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2021 dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2021-2024 dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Nadiem juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana. Tak cukup sampai situ, penuntut umum juga meminta majelis menjatuhkan hukuman kepada Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun karena dianggap hartanya tidak sesuai dengan pendapatannya.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata penuntut umum saat membacakan tuntutan, Rabu (13/5).
KEKECEWAAN BERGETAR DI ULU HATI
Setelah putusan dan tuntutan itu, kita menyaksikan perjumpaan emosional nyaris tanpa kata Nadiem Makarim dengan Franka Franklin istri tercintanya serta dengan ibu dan ayahnya yang sudah tua duduk di kursi roda, Bapak Nono Anwar Makarim.
Kemudian dalam konferensi pers nampak
Nadiem tak dapat menyembunyikan kekecewaannya setelah mendengar tuntutan penuntut umum yang meminta agar ia dihukum 18 tahun dan membayar uang pengganti dengan total sebesar Rp5,6 triliun.
Menurutnya, para anak muda yang jujur, pekerja keras yang ingin mengubah pola lamdengan transparansi teknologi justru diminta untuk dihukum cukup lama.
Nadiem juga sempat menyinggung Ibrahim Arief (Ibam), tenaga ahli ketika peristiwa itu terjadi yang sudah divonis selama 4 tahun.
“Saya dituntut, efektif 28 (harusnya 27 red) tahun, rekor, lebih besar dari berbagai kriminal lain, 18+9 (tahun), dan +9 (tahun) itu uang pengganti. Itu jauh dari harta kekayaan yang saya punya. Jadi otomatis saya dituntut oleh kejaksaan 28 tahun untuk kesalahan apa?” ujarnya.
Nadiem mengklaim pihaknya tidak mempunyai kesalahan baik administratif maupun dari unsur pidana, namun tuntutan yang ia hadapi justru lebih tinggi dari pidana pembunuhan dan terorisme. Belum lagi adanya uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi dari hartanya yang tidak sampai Rp500 miliar. Uang pengganti yang dituntut lebih besar dari jumlah kerugian negara.
“Dia (jaksa) menggunakan satu angka yang menjadi puncak kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu. Artinya kekayaan yang tidak real atau fiktif, dia menggunakan angka itu lalu menjadi uang pengganti. dan mereka tahu saya tidak punya uang itu, tapi kenapa mereka melempar itu kepada saya,” tuturnya.
“Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya uang itu adalah kekayaan sah yang menciptakan lapangan pekerjaan dengan saham gojek, itu adalah saham yang saya dapatkan di 2015 dan semua pembuktian sudah ada, tapi tetap saya itu digunakan sebagai senjata,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima $in120.000 dan AS$150.000.
Penuntut umum menyebut, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia. Hal itu disebut dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google.
PUTUSAN HUKUM ITU TAK BOLEH HANYA PROSEDURAL LEGALISTIK BELAKA, PUTUSAN HARUS MENGUTAMAKAN “JUSTICE”, KEADILAN
Rupanya inilah fenomena filosofis dan moral dari realitas penegakan hukum pidana di Indonesia dewasa ini, yang sering kali bergeser dari pencarian keadilan substantif menjadi sekadar pemenuhan formalitas “punitive” (penghukuman).
Padahal sebenarnya fungsi Jaksa itu sebagai “Dominus Litis”, artinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang dituntut tidak hanya menjadi mesin penghukum, tetapi juga pencari kebenaran objektif.
Jika dalam persidangan terbukti bahwa dakwaan tidak didukung bukti, menuntut bebas adalah wujud integritas.
Di sinilah kita dapat membayangkan, betapa beratnya beban Majelis Hakim dalam kasus hukum pidana seperti yang tengah menimpa Nadim Makarim. Hakim memikul tanggung jawab konstitusional dan spiritual (“Ketuhanan Yang Maha Esa”) untuk melahirkan putusan yang adil.
Pada dasarnya putusan itu tidak boleh hanya legalistik (prosedural)belaka, melainkan putusan itu harus memuat “justice” (keadilan).
Rupanya lembaga peradilan di negeri ini tengah mengalami krisis makna “Pro Justitia” dalam pengertian yang substansial.
Apabila semangat “punitive” mengalahkan asas praduga tak bersalah, maka semangat “pro justitia” merupakan kritik tajam terhadap budaya hukum yang cenderung menempatkan terdakwa sebagai objek, bukan subjek hukum.
Pledoi (pembelaan) dalam ranah peradilan di negeri ini semestinya merupakan penyeimbang. Pledoi adalah hak fundamental untuk mengimbangi tuntutan, memberikan perspektif lain bagi hakim untuk menilai fakta persidangan secara utuh.
Sebastian Pompe mensinyalir runtuhnya Mahkamah Agung, kekhawatiran akan hilangnya keadilan substantif sungguh dapat menyebabkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Institutional Collapse” bakal terjadi.
Harapan agar hakim menjadikan hati nurani dan keadilan sebagai “roh” putusan adalah inti dari upaya menjaga marwah hukum agar tidak sekadar menjadi alat kekuasaan.
Leiden, 13 Mei 2026
