Rotepost.com | BA’A – Erasmus Frans Mandato, terdakwa dalam kasus penyebaran kabar hoaks, Selasa 21 April 2026, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II. Majelis Hakim yang diketuai I Gede Susila Gunayasa, SH., MH., menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan; membebaskan Mus Frans dari seluruh dakwaan dan memerintahkan pembebasan Mus Frans segera setelah putusan dibacakan. Majelis Hakim juga menyatakan memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa. Mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas putusan Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halim Irmanda, S.H. dan Andriansyah, S.H., menyatakan pikir-pikir. Sidang yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 15.00 WITA ini dihadiri puluhan keluarga, kerabat dan massa pendukung.
Sementara itu di luar areal kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) tetap menggelar aksi dengan pengawalan ketat dari SatBrimob Polda NTT dan personel Polres Rote Ndao.
Berkali-kali para orator yang terdiri atas mahasiswa dan warga Desa Bo’a terdengar menyerukan pembebasan Mus Frans tanpa syarat. GEMAP meyakini bahwa Mus Frans adalah korban kriminalisasi dari pengusaha dan aparat.(*)
