Warga Desa Bo'a yang tergabung dalam GEMAP melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Hotel Nihi Rote, meminta agar pihak pengembang membuka kembali jalan umum yang mereka tutup.

GEMAP Tolak Permintaan Sekda Rote Ndao

Rotepost.com | BO’A – Polemik terkait penutupan akses jalan yang dilakukan secara sepihak oleh PT Bo’a Development dan didukung oleh Pemkab Rote Ndao terus berlanjut.

Pada Sabtu 23 Mei 2026, sekelompok warga Desa Bo’a yang menamakan dirinya Gerakan Advokasi Masyarakat Pesisir (GEMAP) kembali melakukan aksi turun ke jalan sekaligus menutup akses jalan menuju kawasan hotel Nihi Rote yang dikelola PT Bo’a Development di atas tanah milik warga Bo’a.

Penutupan akses jalan masuk menuju Hotel Nihi Rote ini mendapat respon dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao Jonas Selly yang meminta warga Bo’a untuk membongkar portal

Menanggapi surat somasi tersebut, salah satu warga Bo’a meresponnya dan mengunggah respon tersebut di group media sosial Facebook, Anak Rote Anti Korupsi II (ARAK II).

Pada status yang diunggah oleh akun bernama Mun Rote ini memuat pernyataan yang pada intinya menolak perintah pembongkaran sepihak seperti yang tertulis dalam surat Pemkab Rote Ndao tertanggal 25 Mei 2026.

Baca Juga:

Terkait Penutupan Jalan, Sekda Rote Ndao Mensomasi GEMAP

Ada pun alasan dari penolakan warga tersebut antara lain karena; Pertama, Jalan yang ditutup tersebut pada awalnya dibangun menggunakan dana Inpres Desa Tertinggal 1997 dan kemudian ditingkatkan menjadi jalan pengerasan (lapen) tahun anggaran 2018, yang artinya, jalan yang dibangun di atas tanah hibah dari masyarakat tersebut, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 merupakan jalan kabupaten yang artinya merupakan jalan umum.

Kedua, dalam Surat Perjanjian tahun 2018 antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dengan pemilik tanah sudah tidak terpenuhi karena pemerintah telah melanggar perjanjian tersebut.

Ketiga, yang melanggar hukum adalah pihak perusahaan (PT Bo’a Development) yang terlebih dahulu melakukan penutupan jalan secara sepihak atas jalan umum. Jelas-jelas ini melanggar Pasal 63 UU LLAJ.

Atas dasar ketiga alasan tersebut di atas maka warga Desa Bo’a yang tergabung dalam GEMAP menuntut kepada pihak Pemkab Rote Ndao dan PT Bo’a Development untuk; Petama, membuka kembali akses jalan umum menuju pantai Bo’a yang telah ditutup secara sepihak oleh PT Bo’a Development sejak akhir tahun 2024 silam.

Kedua, Pemkab Rote Ndao harus menertibkan perusahaan (PT Bo’a Development) dan bukan malah membungkam warga yang menuntut haknya. Ketiga, warga bersedia memindahkan aksi ke bahu jalan bila pemerintah datang membawa solusi.

Bagi warga Bo’a, jalan lapen yang ditutup secara sepihak oleh mereka adalah milik rakyat dan bukan milik perusahaan.

Maka jika Pemkab Rote Ndao tetap memihak kepada perusahaan, maka warga Bo’a akan melaporkan ke Ombudsman serta Komnas HAM dan Komisi III DPR RI. (007)

Berita lainnya:

Terkait Penutupan Jalan, Sekda Rote Ndao Mensomasi GEMAP

Paus Leo XIV Minta Maaf Atas Peran Vatikan Melegitimasi Perbudakan di Masa Lalu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *